Legalisasi & Akreditasi AAI
AAI Merupakan Institusi Pendidikan Legal & Telah Terakreditasi
HomeLegalisasi & Akreditasi
"Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan."
~ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, BAB I Pasal 1 Ayat 1
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 36/D/O/2008
Keputusan Kopertis Wilayah III Jakarta Nomor: 5153/D/T/K-III/2011
Keputusan BAN-PT Nomor: 021/SK/BAN-PT/Ak-XII/Dpl-III/I/2013
Keputusan LAM-PTKes Nomor 0063/LAM-PTKes/Akr/Dip/I/2018